Jurnalis : Rayyan Malik
Perdebatan publik tentang keterlibatan Kepolisian Republik Indonesia (Polri) dalam agenda pangan, mulai dari dukungan penanaman dan penyerapan jagung, pembangunan gudang, pengawalan dapur program Makan Bergizi Gratis (MBG), hingga operasi pasar murah, sejatinya menampilkan dua cara pandang yang berbeda: cara pandang sektoral yang sempit, dan cara pandang ketatanegaraan yang utuh.
Dalam cara pandang sektoral, setiap institusi seolah hanya boleh bergerak dalam “kotak” fungsi administratifnya. Jika Polri menyentuh isu pangan, segera muncul tuduhan “melenceng dari tupoksi”. Namun, dalam cara pandang ketatanegaraan, ketahanan pangan dan pemenuhan gizi adalah bagian dari mandat konstitusional negara, sehingga wajar bila seluruh perangkat negara yang sah, berdasarkan kewenangan dan penugasan, dilibatkan untuk memastikan program berjalan aman, tertib, tepat sasaran, dan tidak menjadi ruang permainan spekulan.
Di titik inilah saya, Teuku Z. Arifin (Aktivis Masyarakat Sipil), mengambil posisi yang tegas: apa yang dilakukan Polri pada prinsipnya sudah benar dan sesuai hukum, selama ditempatkan sebagai dukungan negara (state support) terhadap pemenuhan kebutuhan dasar rakyat, dengan tata kelola yang akuntabel dan transparan.
Konstitusi: Pangan dan Gizi sebagai Mandat Negara
Konstitusi Indonesia tidak menempatkan kesejahteraan rakyat sebagai slogan, melainkan kewajiban. Pembukaan UUD 1945 menegaskan tujuan negara untuk memajukan kesejahteraan umum. Dalam batang tubuh, hak warga negara atas kesehatan dan tanggung jawab negara dalam penyediaan fasilitas pelayanan umum merupakan rujukan normatif yang tidak bisa dipisahkan dari kebijakan pemenuhan gizi, khususnya pada kelompok rentan dan peserta didik. Dengan demikian, kebijakan MBG, yang orientasinya pemenuhan gizi, adalah kerja negara yang berangkat dari amanat konstitusi, bukan sekadar program teknokratik.
Jika pemenuhan gizi adalah kewajiban negara, maka “siapa yang membantu memastikan program aman dan tertib” juga menjadi pertanyaan konstitusional. Negara berhak, bahkan wajib, menggunakan perangkatnya untuk memastikan pelayanan publik tidak berhenti pada desain, melainkan selesai pada hasil.
UU Polri: Ruang Dukungan terhadap Kegiatan Pemerintah dan Kepentingan Publik
Di sinilah sering terjadi salah baca. Banyak yang memahami UU Polri seolah hanya memuat kerja penegakan hukum dan patroli keamanan dalam arti sempit. Padahal UU Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian memuat spektrum fungsi yang lebih luas: pemeliharaan kamtibmas, penegakan hukum, serta perlindungan, pengayoman, dan pelayanan kepada masyarakat.
Lebih dari itu, UU Polri juga mengakui peran Polri dalam melakukan pengaturan, penjagaan, pengawalan, dan patroli terhadap kegiatan masyarakat dan pemerintah sesuai kebutuhan; serta membuka ruang tugas yang dilaksanakan berdasarkan peraturan perundang-undangan. Artinya, ketika pemerintah menjalankan agenda pangan yang berdampak luas, yang menyentuh stabilitas harga, distribusi, dan potensi gangguan sosial, keterlibatan Polri tidak otomatis “salah”; justru dapat dikualifikasi sebagai bentuk pengawalan kepentingan publik.
Dengan perspektif ini, keterlibatan Polri pada aktivitas pangan harus dipahami sebagai fungsi dukungan dan penguatan ketertiban: memastikan distribusi aman, mencegah penimbunan, mengurangi ruang kecurangan rantai pasok, menekan potensi konflik sosial akibat kenaikan harga, serta menjamin keamanan operasional program nasional seperti MBG.
UU Pangan: Stabilisasi Harga dan Infrastruktur Distribusi Memang Memerlukan Pengawalan
UU Nomor 18 Tahun 2012 tentang Pangan mengatur prinsip-prinsip penyelenggaraan pangan, termasuk dimensi ketersediaan, keterjangkauan, keamanan pangan, hingga stabilisasi. Dalam rezim pangan, operasi pasar bukan barang asing; ia adalah instrumen kebijakan yang diakui untuk menjaga keterjangkauan harga, terutama pada periode tertentu yang rentan gejolak. Demikian pula, penguatan prasarana distribusi, termasuk gudang, secara kebijakan adalah bagian dari rantai logistik pangan.
Maka, ketika Polri dilibatkan dalam operasi pasar murah, pengawalan penyerapan, atau dukungan logistik gudang, perdebatan yang tepat bukan “boleh atau tidak boleh secara absolut”, melainkan: bagaimana prosedur, koordinasi, dan akuntabilitasnya.
Sebab dalam praktik, rantai pasok pangan adalah ruang yang rawan: spekulan memanfaatkan kelangkaan, harga dimanipulasi, distribusi tersendat, penimbunan terjadi, dan pada akhirnya masyarakat yang menanggung dampak. Negara, melalui instrumen penertiban dan pengawasan, wajar memperkuat lini pengawalan, dan Polri adalah salah satu perangkat yang legal untuk itu.
Perpres Badan Gizi Nasional: MBG adalah Kerja Negara yang Berbasis Kebijakan Resmi
Program MBG tidak berdiri di ruang kosong. Pembentukan Badan Gizi Nasional melalui Peraturan Presiden menjadi fondasi kelembagaan agar kebijakan gizi memiliki manajemen program, standar, dan pengawasan. Karena MBG berhubungan langsung dengan keamanan pangan (food safety), mutu, kebersihan, dan ketepatan distribusi, keterlibatan unsur yang mampu menjaga disiplin pelaksanaan dan pengendalian risiko tentu dibutuhkan.
Di titik ini, peran Polri, misalnya dalam bentuk pengawalan sistem, dukungan pengamanan distribusi, serta penguatan kontrol kualitas melalui unsur kesehatan internal yang berkoordinasi, secara konseptual dapat ditempatkan sebagai perlindungan kepentingan warga, bukan ekspansi fungsi untuk mencari keuntungan.
Dengan kata lain: MBG adalah mandat pelayanan publik; Polri hadir sebagai bagian dari ekosistem negara untuk memastikan mandat itu tidak “bocor” di lapangan.
Menjawab Kritik: “Tupoksi Terbengkalai” Bukan Dalih untuk Menolak, Melainkan Alarm Tata Kelola
Ada kritik yang patut didengar: jika Polri terlalu sibuk di ranah non-kepolisian, jangan sampai tugas inti pengayoman dan perlindungan masyarakat menurun. Kritik ini valid sebagai alarm manajerial. Namun, alarm manajerial tidak boleh dipelintir menjadi vonis bahwa pelibatan Polri otomatis salah.
Sikap yang proporsional adalah: menerima pelibatan Polri sebagai dukungan yang sah, sembari memperketat governance agar:
- tugas inti Polri tetap terjaga;
- pengadaan dan kemitraan tidak menjadi ruang konflik kepentingan;
- data dan pelaporan tidak menimbulkan duplikasi klaim;
- seluruh aktivitas tunduk pada prinsip akuntabilitas publik.
Di sini penting mengingat UU Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan menegaskan pemerintahan harus berjalan sesuai asas-asas umum pemerintahan yang baik (AUPB). Maka, fokus kita harus bergeser: bukan memperdebatkan “boleh tidak”, tetapi memastikan “benar dan bersih”.
Rambu Hukum Tata Kelola: Pengadaan dan Kemitraan Harus Ketat
Jika ada pembangunan gudang, penyediaan dapur, atau kontrak pemasok bahan pangan, maka rambu yang wajib dipegang adalah kerangka pengadaan barang/jasa pemerintah (Perpres 16 Tahun 2018 jo. Perpres 12 Tahun 2021), dengan prinsip efisien, transparan, terbuka, bersaing, adil, dan akuntabel.
Isu “monopoli vendor” yang sempat muncul dalam diskursus publik seharusnya disikapi bukan dengan menyimpulkan Polri salah, melainkan dengan menegaskan: pengadaan harus kompetitif, pemasok harus beragam, dan keputusan harus dapat diaudit. Jika itu dilakukan, maka dukungan Polri justru menjadi penguat integritas program, bukan sumber masalah.
Kesimpulan: Polri Benar, Selama Negara Menjaga Disiplin Akuntabilitas
Dalam negara hukum, penilaian atas kebijakan tidak boleh didasarkan pada rasa suka atau tidak suka, melainkan pada legitimasi normatif dan kepatuhan prosedural. Dengan kerangka UUD 1945, UU Polri, UU Pangan, Perpres tentang Badan Gizi Nasional, serta rezim pengadaan dan administrasi pemerintahan, keterlibatan Polri dalam agenda pangan dan MBG pada prinsipnya sah dan tepat.
Kita memerlukan aparat yang bukan hanya hadir saat terjadi kejahatan, tetapi juga hadir ketika negara memastikan rakyat dapat mengakses pangan dengan harga wajar dan anak-anak memperoleh gizi yang layak. Namun, kita juga memerlukan tata kelola yang disiplin agar kewenangan tidak melebar tanpa kontrol.
Maka, posisi saya jelas: Polri sudah berada di jalur yang benar, dan yang perlu diperkuat adalah tiga pilar:
(1) transparansi data dan pelaporan;
(2) kepatuhan pengadaan dan kemitraan yang bebas konflik kepentingan;
(3) penjaminan tugas inti Polri tetap menjadi prioritas.
Jika tiga pilar ini dijaga, pelibatan Polri bukan hanya legal, tetapi juga efektif dan bermartabat sebagai wujud negara hadir.

