Nasional
Beranda » Berita » Haksono Santoso Masuk Buronan, Polda Metro Jaya Siapkan Red Notice Interpol

Haksono Santoso Masuk Buronan, Polda Metro Jaya Siapkan Red Notice Interpol

1aad3f8c-3f10-40ed-874c-fe802ec74159
Haksono Santoso Masuk Buronan, Polda Metro Jaya Siapkan Red Notice Interpol

Kabar Tren, Jakarta – Nama Haksono Santoso kini menjadi perhatian publik setelah aparat dari Polda Metro Jaya mengeluarkan ultimatum tegas agar yang bersangkutan segera menyerahkan diri. Pengusaha tambang tersebut diketahui telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan penggelapan dan dikabarkan melarikan diri ke luar negeri. Situasi ini membuat kepolisian mengambil langkah lanjutan dengan mempertimbangkan kerja sama internasional guna memburu keberadaan tersangka.

Langkah tegas tersebut bukan tanpa alasan. Berdasarkan informasi yang dihimpun penyidik, Haksono Santoso diduga telah meninggalkan wilayah Indonesia dan berada di luar negeri dalam upaya menghindari proses hukum. Kondisi ini membuat aparat kepolisian harus bergerak cepat agar kasus tidak berlarut-larut. Apalagi, nilai kerugian dalam perkara ini disebut mencapai angka yang cukup besar, sehingga membutuhkan penanganan serius dan terukur.

Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya, Ade Ary Syam Indradi, menyampaikan bahwa pihaknya telah mengantongi data terkait pergerakan tersangka selama masa pelarian. Dari data tersebut, diketahui bahwa Haksono Santoso sudah tidak lagi berada di Indonesia. Oleh karena itu, jika dalam waktu dekat tidak ada itikad baik dari tersangka untuk kembali, maka pihak kepolisian akan menempuh jalur internasional dengan melibatkan Interpol.

Ade Ary menegaskan bahwa pengajuan red notice menjadi salah satu langkah penting dalam proses pengejaran. Dengan status tersebut, aparat penegak hukum di berbagai negara dapat membantu menemukan dan menangkap tersangka. Hal ini menjadi upaya maksimal agar proses hukum tetap berjalan meskipun tersangka berada di luar yurisdiksi Indonesia.

Sementara itu, dokumen resmi berupa daftar pencarian orang atau DPO telah diterbitkan oleh Polda Metro Jaya dengan nomor DPO/S-34/172/XI/2024/Ditreskrimum/Polda Metro Jaya. Dokumen tersebut telah disebarluaskan ke berbagai wilayah dan ditempel di papan pengumuman kantor kepolisian di seluruh Indonesia. Dalam dokumen tersebut dijelaskan bahwa Haksono Santoso diduga melakukan tindak pidana penggelapan sebagaimana diatur dalam Pasal 372 KUHP.

Teuku Z. Arifin Jadi Koordinator Nasional, Konfederasi LSM Indonesia Resmi Dideklarasikan

Kasus ini disebut terjadi di kawasan Pluit, Penjaringan, Jakarta Utara, sekitar tahun 2023. Nilai dugaan penggelapan mencapai 2 juta dolar Amerika Serikat, yang menjadikannya sebagai kasus dengan kerugian besar. Informasi tersebut menjadi dasar bagi penyidik untuk menetapkan status tersangka sekaligus memasukkan nama Haksono Santoso ke dalam daftar buronan.

Tidak hanya memuat kronologi dan pasal yang disangkakan, dokumen DPO tersebut juga dilengkapi dengan foto yang diduga merupakan sosok Haksono Santoso. Penyidik dari Direktorat Tindak Pidana Umum Polda Metro Jaya menyertakan foto tersebut guna memudahkan masyarakat dalam mengenali tersangka. Selain itu, alamat yang diduga sebagai tempat tinggal tersangka juga dicantumkan, yakni di kawasan Kedoya Selatan, Kebun Jeruk, Jakarta Barat.

Penyebaran informasi ini bertujuan untuk melibatkan masyarakat dalam membantu proses pencarian. Kepolisian berharap masyarakat dapat memberikan informasi apabila mengetahui keberadaan tersangka. Dalam dokumen tersebut juga terdapat imbauan agar masyarakat segera melaporkan kepada penyidik atau kantor polisi terdekat jika menemukan jejak tersangka.

UMKM Indonesia Menuju 2027: Keluar dari Ilusi Digitalisasi, Menavigasi Twin Transition, dan Merebut Kedaulatan Ekonomi Rakyat

Isi dokumen bahkan menegaskan bahwa tersangka perlu diawasi, ditangkap, diserahkan, atau setidaknya diinformasikan keberadaannya kepada aparat penegak hukum. Hal ini menunjukkan keseriusan pihak kepolisian dalam menuntaskan kasus tersebut tanpa kompromi.

Di tengah proses hukum yang berjalan, muncul pertanyaan mengenai latar belakang sosok Haksono Santoso. Berdasarkan penelusuran, nama tersebut diduga berkaitan dengan seorang komisaris di PT Aries Kencana Sejahtera, sebuah perusahaan yang bergerak di sektor pertambangan timah. Keterkaitan ini membuat kasus semakin menarik perhatian karena berhubungan dengan industri strategis.

Teuku Z. Arifin: Polri Kawal Program Pangan dan MBG Secara Legal

Perusahaan tersebut juga pernah disebut dalam kasus dugaan ekspor balok timah tanpa izin. Dalam kasus tersebut, tim penyidik dari Direktorat Tindak Pidana Tertentu Bareskrim Polri sempat melakukan penyelidikan. Hal ini memperlihatkan adanya riwayat persoalan hukum yang berkaitan dengan aktivitas perusahaan di sektor pertambangan.

Kepala Bidang Humas Polda Bangka Belitung, Maladi, sebelumnya menyampaikan bahwa penanganan kasus tersebut berada di bawah kewenangan Bareskrim Polri. Ia menjelaskan bahwa pihak Polda tidak dapat melakukan pemantauan secara langsung karena kasus tersebut ditangani oleh unit pusat.

Kebijakan Diskon Transportasi Dukung Mobilitas dan Perputaran Ekonomi

Selain itu, Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Kepulauan Bangka Belitung juga pernah melakukan pemeriksaan terhadap dokumen ekspor 150 ton balok timah. Pemeriksaan dilakukan di gudang Pusat Logistik Berikat milik PT Tantra Karya Sejahtera pada Desember 2019. Fakta ini semakin memperkuat dugaan adanya keterkaitan antara sejumlah kasus di sektor pertambangan timah.

Kasus yang menjerat Haksono Santoso saat ini tidak hanya berdampak pada aspek hukum, tetapi juga memunculkan perhatian terhadap tata kelola industri pertambangan. Banyak pihak berharap agar aparat penegak hukum dapat mengusut tuntas perkara ini hingga ke akar-akarnya, termasuk kemungkinan adanya pihak lain yang terlibat.

Dengan posisi tersangka yang diduga berada di luar negeri, kerja sama dengan Interpol menjadi langkah yang sangat penting. Jika red notice diterbitkan, maka pergerakan tersangka akan semakin terbatas dan peluang untuk ditangkap akan semakin besar. Hal ini menjadi bukti bahwa aparat penegak hukum tidak akan berhenti sampai tersangka berhasil diamankan.

8 Rekomendasi Corporate Gift untuk Event Perusahaan yang Profesional dan Eksklusif

Masyarakat juga diharapkan dapat berperan aktif dalam membantu proses pencarian. Informasi sekecil apa pun dinilai dapat membantu mempercepat proses penangkapan. Kepolisian pun menegaskan bahwa identitas pelapor akan dilindungi demi keamanan bersama.

Pada akhirnya, kasus ini menjadi contoh bahwa upaya melarikan diri ke luar negeri bukanlah solusi untuk menghindari hukum. Dengan dukungan teknologi, kerja sama internasional, serta partisipasi masyarakat, proses penegakan hukum dapat tetap berjalan efektif. Polda Metro Jaya memastikan bahwa pengejaran terhadap Haksono Santoso akan terus dilakukan hingga yang bersangkutan berhasil ditangkap dan diadili sesuai ketentuan hukum yang berlaku di Indonesia.

× Advertisement
× Advertisement