Oleh : Krisna Dewi Pradifta Anggraini.Mahasiswi Fakultas Hukum,Universitas Brawijaya, 20th
Desa Kelir – Krisna Dewi Pradifta Anggraini, mahasiswi Fakultas Hukum Universitas Brawijaya angkatan 2024, bersama kelompok MMD 40 menggelar sosialisasi keluarga sadar hukum dengan fokus pada bahaya pernikahan dini di Balai Desa Kelir, Jumat (11/7/2026) pukul 08.00 WIB. Kegiatan ini merupakan bagian dari program kerja Mahasiswa Membangun Desa (MMD) Universitas Brawijaya yang dilaksanakan di bawah bimbingan Dosen Pembimbing Lapangan, Ns. Muhammad Sunarto, S.Kep., M.Kep., Sp.Kep.J.
Kegiatan ini digagas setelah tim MMD mengamati bahwa pemahaman warga Desa Kelir mengenai risiko dan dampak pernikahan dini masih perlu diperkaya, khususnya dari sisi aspek hukum dan perlindungan bagi anak maupun keluarga. Atas dasar itu, Krisna menghadirkan materi yang membahas dampak hukum, sosial, hingga kesehatan yang dapat ditimbulkan dari pernikahan usia anak, serta hak-hak yang perlu dipahami warga dalam membangun keluarga yang sadar hukum. Dalam pemaparannya, Krisna menjelaskan materi secara komunikatif agar mudah dipahami oleh warga lintas usia, mulai dari regulasi yang mengatur batas usia perkawinan, prosedur hukum yang berlaku, hingga langkah-langkah yang dapat ditempuh apabila warga membutuhkan pendampingan lebih lanjut. Sesi ini turut dilengkapi dengan layanan konsultasi langsung, memberi ruang bagi warga untuk berdiskusi secara personal mengenai persoalan yang mereka hadapi.
Sebagai output dari kegiatan ini, Krisna menghadirkan sebuah buku saku bertajuk “Regulasiku” (Regulasi Landasan Siklus Identitas, Keuangan Umat), yang dirancang sebagai panduan ringkas dan aplikatif bagi warga Desa Kelir. Buku saku ini disusun agar masyarakat memiliki referensi yang mudah diakses kapan saja terkait regulasi hukum yang berkaitan dengan identitas, keluarga, dan keuangan, sehingga pemahaman yang telah dibangun melalui sosialisasi dapat terus dijadikan pegangan dalam keseharian warga. Buku saku ini memuat rangkuman ketentuan hukum, prosedur administratif, serta informasi penting yang disajikan menggunakan bahasa yang komunikatif sehingga dapat dipahami oleh masyarakat tanpa harus memiliki latar belakang hukum. Materi yang disampaikan juga disusun secara sistematis agar memudahkan pembaca dalam menemukan informasi yang dibutuhkan sesuai dengan permasalahan yang dihadapi. Dengan demikian, masyarakat dapat memperoleh pemahaman yang lebih baik mengenai hak, kewajiban, maupun prosedur yang harus ditempuh dalam berbagai urusan administrasi dan hukum yang berkaitan dengan kehidupan sehari-hari.
Melalui kegiatan dan buku saku “Regulasiku” ini, Krisna berharap warga Desa Kelir dapat semakin memahami pentingnya kesiapan hukum, sosial, dan ekonomi sebelum memutuskan untuk menikah, sehingga kedepannya risiko pernikahan dini di lingkungan desa dapat terus ditekan dan kesadaran hukum masyarakat semakin tumbuh.

