Kabar Tren, Opini – Pada Oktober 2020, di tengah pandemi COVID-19 yang menggerus pendapatan petani kecil di berbagai penjuru dunia, Nestlé mengambil keputusan yang memicu kontroversi yakni mencabut sertifikasi Fairtrade dari KitKat two fingers dan four fingers yang dijual di Inggris dan Irlandia dan menggantinya dengan sertifikasi Rainforest Alliance. Keputusan ini mengakhiri kemitraan satu dekade yang selama ini memberi perlindungan harga dan premium finansial bagi sekitar 27.000 petani kecil kakao dan tebu di Côte d’Ivoire, Fiji, dan Malawi (Business and Human Rights Resource Centre, 2020).
Data Cocoa Barometer 2022 menunjukkan rata-rata petani kakao di Ghana hanya memperoleh $0,40–$0,45 per hari yang artinya jauh dari standar living wage sebesar $13,50 per hari (Freedom United, 2024). Di tengah jurang kemiskinan yang masih dihadapi petani kakao pergantian sertifikasi KitKat mencerminkan perdebatan mengenai apakah praktik perdagangan etis benar-benar diperkuat atau justru bergeser menjadi kepentingan bisnis yang dikemas dalam narasi keberlanjutan.
Dalam konteks ini kasus Nestlé KitKat tidak hanya perlu dilihat sebagai keputusan bisnis semata tetapi juga sebagai bagian dari dinamika globalisasi ekonomi yang dapat dijelaskan melalui perspektif teoritis dan konsep-konsep yang menggambarkan hubungan kekuasaan dalam rantai pasok global. Dari perspektif globalisasi, kasus Nestlé dapat dianalisis melalui perspektif skeptis (skeptical perspective).
Perspektif ini memandang bahwa globalisasi ekonomi tidak selalu menciptakan sistem yang lebih adil bagi semua pihak. Sebaliknya globalisasi seringkali justru memperkuat posisi aktor yang sudah memiliki kekuatan besar, seperti perusahaan multinasional, sementara kelompok yang lebih lemah tetap berada pada posisi yang kurang menguntungkan. Kaum skeptis juga berpendapat bahwa manfaat integrasi pasar global tidak dirasakan secara merata karena keuntungan yang dihasilkan cenderung terkonsentrasi pada pihak-pihak tertentu. Kasus KitKat menunjukkan kondisi tersebut.
Ketika Nestlé yang merupakan perusahaan multinasional dengan pendapatan global mencapai CHF 94,4 miliar pada tahun 2023 lalu memutuskan beralih dari Fairtrade ke Rainforest Alliance, premium yang diterima petani kakao turun dari $240 per ton menjadi $180 per ton (Confectionery Production, 2020). Penurunan sebesar $60 per ton mungkin terlihat kecil bagi perusahaan besar, tetapi memiliki dampak yang signifikan bagi petani kakao yang rata-rata hidup dengan pendapatan kurang dari setengah dolar per hari.
Dengan begitu dalam kasus ini menunjukkan bahwa globalisasi tidak selalu menghasilkan manfaat yang setara bagi semua pihak. Sebaliknya, globalisasi dapat memperlihatkan adanya kesenjangan kekuasaan antara aktor yang mampu menentukan aturan dalam perdagangan global dan aktor yang harus menyesuaikan diri terhadap keputusan tersebut.
Namun, gambaran ini tidak sepenuhnya hitam putih. Di sinilah perspektif transformasionalis (transformationalist perspective) relevan untuk melengkapi analisis. Perspektif ini memandang globalisasi sebagai proses yang kompleks dan terus berkembang, di mana negara, perusahaan, dan masyarakat sipil saling memengaruhi dalam membentuk praktik ekonomi global. Dengan kata lain, globalisasi bukanlah proses satu arah yang sepenuhnya dikendalikan oleh korporasi.
Dalam kasus Nestlé, keputusan untuk beralih dari Fairtrade ke Rainforest Alliance tidak muncul begitu saja. Keputusan tersebut juga dipengaruhi oleh berbagai faktor. Seperti semakin ketatnya regulasi terkait rantai pasok di Uni Eropa, meningkatnya tuntutan konsumen terhadap produk yang lebih berkelanjutan, serta persaingan dengan perusahaan lain seperti Mars dan Mondelēz yang juga mengembangkan program keberlanjutan mereka sendiri (Millard, 2021).
Dari perspektif inilah meskipun dampak akhirnya tetap dapat merugikan petani kakao, proses yang melatarbelakangi keputusan tersebut menunjukkan bahwa globalisasi merupakan arena yang mempertemukan berbagai kepentingan dan kekuatan yang saling berinteraksi. Karena itu persoalan utamanya bukan terletak pada ada atau tidaknya perubahan tapi pada siapa perubahan tersebut benar-benar memberikan manfaat.
Untuk melihat kasus ini secara lebih nyata, konsep Global Production Networks (GPN) dapat digunakan. Konsep ini menjelaskan bahwa proses produksi suatu barang tidak hanya melibatkan negara tapi juga berbagai aktor lain yang saling terhubung dalam jaringan global yakni petani, koperasi, pedagang, lembaga sertifikasi, perusahaan, dan konsumen (Henderson et al., 2002).
Di industri kakao jaringan tersebut mencakup petani kecil di Côte d’Ivoire dan Ghana, koperasi lokal, pedagang perantara, lembaga sertifikasi seperti Fairtrade dan Rainforest Alliance, dan Nestlé sebagai perusahaan yang mengolah dan menjual produk akhirnya ke pasar internasional. Meskipun semua aktor tersebut terhubung dalam satu rantai produksi namun pengaruh yang mereka miliki tidak sama. Kasus KitKat menunjukkan bahwa keputusan yang diambil oleh Nestlé dapat berdampak langsung pada kehidupan petani kakao yang berada jauh di ujung rantai pasok.
Ketika perusahaan memutuskan untuk mengganti sertifikasi, dampaknya tidak hanya dirasakan di tingkat perusahaan, tetapi juga oleh petani yang bergantung pada manfaat dari skema sertifikasi tersebut. Kondisi ini menunjukkan bahwa di balik jaringan produksi yang menghubungkan berbagai negara dan aktor, terdapat ketimpangan kekuasaan yang membuat sebagian pihak memiliki pengaruh lebih besar dibandingkan pihak lainnya.
Konsep kedua adalah perusahaan multinasional (Multinational Corporation/MNC) yang merupakan salah satu aktor penting dalam globalisasi ekonomi. Konsep ini membantu menjelaskan mengapa hubungan antar aktor dalam rantai pasok global sering kali tidak seimbang.
MNC tidak hanya berperan sebagai produsen atau pedagang, tetapi juga memiliki pengaruh besar dalam menentukan aturan dan standar yang harus diikuti oleh pihak lain. Dalam rantai pasok kakao yang saat ini kita analisis yakni Nestlé tidak hanya membeli biji kakao dari petani, tetapi juga menentukan standar produksi, memilih sertifikasi yang digunakan, dan mempengaruhi mekanisme yang mengatur hubungan dengan para produsen. Ketika perusahaan membangun program keberlanjutan mereka sendiri, seperti Nestlé Cocoa Plan yang telah dijalankan sejak 2009 bahwa tujuan yang ingin dicapai tidak selalu sama dengan tujuan Fair Trade (Millard, 2021).
Jika Fairtrade berfokus pada peningkatan kesejahteraan dan posisi tawar petani, program keberlanjutan perusahaan umumnya lebih diarahkan pada pemenuhan standar keberlanjutan dan pengelolaan rantai pasok yang dianggap lebih efektif bagi perusahaan. Hal ini terlihat dalam keputusan Nestlé untuk mengganti sertifikasi KitKat tanpa melibatkan sekitar 27.000 petani yang terdampak secara langsung (Business and Human Rights Resource Centre, 2020).
Kasus tersebut menunjukkan bagaimana perusahaan multinasional memiliki kapasitas yang besar untuk mengambil keputusan yang memengaruhi banyak pihak dalam rantai produksi global, meskipun pihak yang merasakan dampaknya tidak selalu memiliki ruang yang sama dalam proses pengambilan keputusan.
Perbedaan mendasar dua skema sertifikasi memperjelas implikasi praktisnya. Fairtrade menjamin harga minimum yang melindungi petani dari fluktuasi pasar komoditas, ditambah premium yang dikelola mandiri oleh koperasi petani untuk kebutuhan komunitas mulai dari sekolah, air bersih, hingga fasilitas kesehatan (Nestlé UK, 2021).
Mekanisme ini tidak hanya memberikan tambahan pendapatan bagi petani, tetapi juga memberi mereka hak untuk menentukan penggunaan dana tersebut sesuai kebutuhan komunitasnya. Berbeda dengan Fairtrade, Rainforest Alliance tidak menyediakan jaminan harga minimum dan lebih menekankan pada pemenuhan standar pertanian berkelanjutan. Dalam konteks Global Production Networks (GPN), pergantian sertifikasi ini menunjukkan bahwa aktor yang memiliki posisi paling kuat dalam rantai pasok dapat menetapkan aturan baru yang kemudian harus diikuti oleh aktor lain, termasuk petani yang berada di tingkat produksi.
Praktik ini menunjukkan bahwa isu perdagangan etis tidak selalu dapat dinilai secara sederhana. Di satu sisi, Nestlé tetap menjalankan berbagai program yang diklaim mendukung kesejahteraan petani. Perusahaan berkomitmen membayar Living Income Differential (LID) sebesar US$400 per ton, mengalokasikan £500.000 untuk proyek pengembangan komunitas dan £1 juta untuk program percontohan living income, serta menjamin harga minimum selama dua tahun masa transisi (Nestlé UK, 2021).
Namun, terdapat perbedaan penting antara kedua pendekatan tersebut. Bantuan finansial dari Nestlé bergantung pada kebijakan perusahaan dan dapat berubah seiring perubahan prioritas bisnis. Sementara itu, Fairtrade Premium merupakan manfaat yang telah menjadi bagian dari sistem Fairtrade dan dikelola secara mandiri oleh koperasi petani. Perubahan sertifikasi ini juga terjadi ketika banyak petani masih menghadapi dampak pandemi COVID-19. Pada saat itu, Fairtrade Premium dimanfaatkan untuk memenuhi kebutuhan mendesak, termasuk pembelian alat pelindung diri (APD) dan hand sanitizer bagi komunitas petani (Co-operative News, 2023).
Nestlé memperoleh sejumlah keuntungan, seperti pengelolaan sertifikasi yang lebih sederhana melalui satu skema global, berkurangnya beban pembayaran premium sebesar US$60 per ton, serta tetap dapat mempertahankan citra sebagai perusahaan yang mendukung keberlanjutan di mata konsumen. Di sisi lain, petani kakao skala kecil berada pada posisi yang lebih rentan karena tidak terlibat dalam proses pengambilan keputusan tersebut.
Mereka berpotensi kehilangan manfaat dari mekanisme harga minimum Fairtrade, tidak lagi memiliki keleluasaan yang sama dalam mengelola dana premium untuk kebutuhan komunitas, serta menghadapi ketidakpastian mengenai keberlanjutan komitmen finansial yang diberikan Nestlé setelah masa transisi berakhir. Kondisi ini menunjukkan adanya ketimpangan kekuasaan dalam rantai pasok global.
Sebagaimana dijelaskan oleh perspektif skeptis serta konsep Global Production Networks (GPN) dan Multinational Corporation (MNC), aktor yang memiliki posisi dominan dalam jaringan produksi global cenderung memiliki kemampuan yang lebih besar untuk menentukan aturan dan arah kebijakan, sementara aktor yang berada di tingkat produksi sering kali hanya dapat menyesuaikan diri dengan keputusan yang telah ditetapkan.
Pada dasarnya, perdagangan etis bertujuan menciptakan hubungan perdagangan yang lebih adil dan memberikan manfaat yang lebih besar bagi produsen yang selama ini berada pada posisi kurang menguntungkan (Fairtrade International, 2023). Namun, dalam kasus KitKat, petani kakao tidak dilibatkan dalam keputusan yang secara langsung mempengaruhi sumber penghidupan mereka.
Selain itu, mekanisme perlindungan yang sebelumnya memberikan jaminan lebih jelas bagi petani digantikan oleh bentuk komitmen yang lebih fleksibel dan bergantung pada kebijakan perusahaan. Kondisi ini menunjukkan bahwa suatu praktik dapat terlihat mendukung keberlanjutan dan perdagangan etis, tetapi belum tentu sepenuhnya mampu menjamin keadilan bagi pihak yang paling terdampak dalam rantai pasok.
Meski demikian, perspektif transformasionalis menunjukkan bahwa perubahan tetap memungkinkan terjadi. Regulasi yang semakin ketat, tekanan dari organisasi masyarakat sipil, serta persaingan antarperusahaan untuk menunjukkan komitmen keberlanjutan dapat mendorong perbaikan dalam praktik perdagangan global, meskipun prosesnya sering berlangsung secara bertahap dan tidak selalu dirasakan secara merata oleh semua pihak.
Kasus KitKat bukanlah anomali melainkan cerminan tegangan struktural dalam sistem perdagangan global. Di satu sisi MNC yang bergerak menuju keberlanjutan versi mereka sendiri dengan logika efisiensi bisnis namun di sisi lain petani kecil yang bergantung pada sistem sertifikasi independen sebagai satu-satunya mekanisme perlindungan yang tersedia. Selama kendali jaringan produksi global tetap berada di tangan MNC, pilihan sertifikasi akan selalu tunduk pada kalkulasi bisnis, bukan pada keadilan bagi produsen.
Maka dari itu terdapat beberapa langkah yang dapat dipertimbangkan untuk mendorong perdagangan yang lebih adil. Pertama, diperlukan regulasi yang lebih kuat dan mengikat, seperti mekanisme supply chain due diligence yang saat ini sedang dikembangkan Uni Eropa. Regulasi semacam ini penting untuk memastikan bahwa perusahaan multinasional tidak dapat dengan mudah mengurangi perlindungan bagi petani hanya demi meningkatkan efisiensi bisnis.
Kedua, posisi petani perlu diperkuat melalui koperasi dan organisasi produsen agar mereka memiliki daya tawar yang lebih besar dalam menghadapi perusahaan-perusahaan besar yang mengendalikan rantai pasok global. Ketiga, konsumen, terutama di negara-negara Global Utara, perlu lebih cermat dalam menilai klaim keberlanjutan suatu produk. Label “berkelanjutan” tidak selalu berarti bahwa produk tersebut diperdagangkan secara adil bagi para produsennya.
Kasus Nestlé menunjukkan bahwa dalam ekonomi global, nilai-nilai etika dan keberlanjutan dapat menjadi bagian dari strategi bisnis perusahaan. Dalam kondisi seperti ini, petani kecil yang berada di bagian paling bawah rantai produksi sering kali menjadi pihak yang paling rentan menanggung dampaknya.
Penulis: Abigail Destiny Putri Prasetya

