Kabar Tren, Opini – Di tengah upaya global mendorong kesetaraan gender, suara perempuan masih kerap terpinggirkan, bahkan di ruang akademik yang seharusnya menjunjung tinggi kebebasan berpikir. Kampus, yang idealnya menjadi ruang terbuka bagi pertukaran gagasan, dalam praktiknya belum sepenuhnya memberikan ruang aman bagi perempuan untuk menyampaikan pendapat.
Secara normatif, kebebasan berpendapat merupakan hak asasi manusia yang telah dijamin. Indonesia telah meratifikasi Kovenan Internasional tentang Hak Sipil dan Politik melalui Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2005, serta menjaminnya dalam Pasal 28E ayat (3) UUD 1945. Selain itu, Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1984 tentang pengesahan CEDAW menegaskan komitmen negara dalam menghapus diskriminasi terhadap perempuan, termasuk di bidang pendidikan. Regulasi terbaru seperti Permendikbudristek Nomor 30 Tahun 2021 juga hadir untuk menciptakan lingkungan kampus yang aman dari kekerasan seksual.
Namun, keberadaan regulasi tersebut belum sepenuhnya tercermin dalam realitas. Implementasi kebijakan masih timpang antarperguruan tinggi. Tidak semua kampus memiliki Satuan Tugas PPKS, dan mekanisme pelaporan sering kali tidak transparan serta belum berpihak pada korban. Kondisi ini menunjukkan adanya kesenjangan antara hukum yang tertulis dan praktik di lapangan.
Hambatan yang dihadapi perempuan dalam menyuarakan pendapat bersumber dari dua faktor utama: struktural dan kultural. Secara struktural, keterwakilan perempuan dalam posisi pengambilan keputusan di perguruan tinggi masih terbatas. Minimnya representasi ini berdampak pada kurangnya perspektif gender dalam kebijakan kampus.
Secara kultural, budaya patriarki masih memengaruhi dinamika di ruang akademik. Perempuan yang vokal kerap dilabeli negatif, sementara laki-laki dengan sikap serupa dianggap tegas. Stereotip ini mendorong munculnya fenomena internalized silencing, yaitu kecenderungan perempuan untuk membungkam diri sebelum mendapat tekanan eksternal. Lingkungan sosial yang menormalisasi diam sebagai bentuk “kesopanan” semakin memperkuat kondisi ini.
Lingkungan keluarga dan kampus turut menentukan keberanian perempuan untuk bersuara. Perempuan yang tumbuh dalam lingkungan yang menghargai pendapat cenderung lebih percaya diri. Sebaliknya, pengalaman diremehkan, dipotong pembicaraannya, atau diabaikan dalam diskusi dapat menimbulkan dampak psikologis yang menghambat partisipasi.
Sejumlah kasus dalam beberapa tahun terakhir menunjukkan bahwa perempuan yang bersuara masih menghadapi risiko, mulai dari kekerasan berbasis gender online hingga tekanan sosial dan institusional. Bahkan, mekanisme pengaduan yang ada sering kali membebani korban, baik dari sisi pembuktian maupun stigma sosial, sehingga keberanian untuk bersuara justru berpotensi menjadi bumerang.
Masalah ini tidak dapat diselesaikan hanya dengan pendekatan hukum formal. Diperlukan langkah multidimensional. Pertama, penguatan implementasi regulasi melalui pengawasan yang lebih ketat serta kewajiban pembentukan Satgas PPKS di setiap perguruan tinggi. Kedua, pembangunan budaya akademik yang inklusif melalui pelatihan kesadaran gender dan peningkatan representasi perempuan dalam forum ilmiah dan pengambilan keputusan. Ketiga, perubahan narasi sosial melalui kampanye yang menempatkan suara perempuan sebagai bagian normal dari kehidupan akademik.
Kebebasan berpendapat bukan sekadar hak formal, melainkan fondasi bagi terciptanya lingkungan pendidikan yang adil dan inklusif. Tanpa keberanian perempuan untuk bersuara, ruang akademik kehilangan salah satu unsur penting dalam proses pencarian kebenaran.
Perubahan memang tidak instan, tetapi tanda-tandanya mulai terlihat. Meningkatnya keberanian perempuan untuk menyuarakan pendapat serta tumbuhnya kesadaran institusi menunjukkan arah yang positif. Tantangannya kini adalah memastikan bahwa suara tersebut tidak hanya didengar, tetapi juga dihargai dan dilindungi secara nyata.
Penulis: Siti Mutiara Nurkhzanah Mahasiswa Program Studi Administrasi Publik, Universitas Katolik Parahyangan

