Penulis: Nisrina Az Zahra – Mahasiswa KKN Tim II IDBU-38 Universitas Diponegoro 2026
Kabar Tren, Opini – Di Kampung Sironjang, hampir semua orang saling kenal. Tetangga satu RT bisa tahu nama anak, nama suami, bahkan tahu kebiasaan sehari-hari satu sama lain. Wajar kalau di lingkungan seperti ini, kepercayaan jadi fondasi utama dalam segala urusan, termasuk urusan uang dan barang.
Pinjam meminjam antartetangga, jual beli hasil panen, kesepakatan bagi hasil kelompok tani, semua berjalan tanpa perlu banyak formalitas. Cukup bicara, cukup berjabat tangan, selesai. Dan selama ini memang begitu adanya, tidak ada yang merasa ada yang kurang.
Kampung Sironjang sendiri adalah kawasan yang sedang berkembang pesat sebagai sentra urban farming berbasis komunitas di Kelurahan Pakintelan, Kecamatan Gunungpati, Kota Semarang. Warganya aktif, kelompok PKK-nya solid, dan aktivitas ekonomi antarwarga berjalan setiap hari. Semua itu hidup dan dinamis. Namun di balik denyut ekonomi tersebut, ada satu hal kecil yang selama ini luput dari perhatian. Hampir seluruh transaksi dilakukan tanpa satu pun bukti tertulis.
Kepercayaan Bukan Jaminan Hukum
Ketika penulis melakukan observasi dan wawancara dengan beberapa warga dan tokoh masyarakat setempat sebelum pelaksanaan sosialisasi, jawaban yang muncul hampir seragam. “Wong wargane saling kenal, ngopo kudu ribet-ribet nulis segala.” Kepercayaan dianggap cukup. Kesepakatan lisan dianggap sudah selesai.
Tokoh masyarakat setempat, Pak Daryono, yang juga merupakan pegawai Kemenag Kota Semarang, mengakui hal ini. Menurutnya, tidak sedikit warga yang pernah mengalami perselisihan akibat transaksi yang tidak terdokumentasi, mulai dari utang piutang yang diingkari hingga kesepakatan jual beli yang ujungnya jadi silang sengketa. Bahkan Pak Lurah pun sempat menyinggung kasus jual beli tanah yang hanya berlandaskan kesepakatan lisan, tanpa akta dari Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT), sehingga peralihan hak tidak bisa didaftarkan secara resmi ke Badan Pertanahan Nasional.
Kepercayaan memang nilai sosial yang indah. Tapi dalam sistem hukum perdata Indonesia, kepercayaan tidak bisa dijadikan alat bukti di hadapan persidangan.
Yang Sah Belum Tentu Kuat
Banyak warga yang belum mengetahui bahwa perjanjian lisan sebenarnya diakui sah oleh hukum. Pasal 1320 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata menyebutkan bahwa syarat sahnya suatu perjanjian hanya ada empat: kesepakatan para pihak, kecakapan untuk membuat perikatan, suatu hal tertentu, dan suatu sebab yang halal. Tidak ada satu pun syarat yang mewajibkan perjanjian dibuat secara tertulis.Masalah muncul ketika terjadi sengketa. Pasal 1865 KUHPerdata menegaskan bahwa barang siapa mengaku mempunyai suatu hak, ia wajib membuktikan adanya hak tersebut. Inilah titik lemah perjanjian lisan. Ketika salah satu pihak mengingkari, pihak lain tidak punya apa-apa untuk ditunjukkan. Tidak ada dokumen, tidak ada tanda tangan, tidak ada saksi yang bisa dikonfirmasi secara formal.
Pasal 1866 KUHPerdata menempatkan bukti tulisan sebagai alat bukti pertama dan terkuat dalam sistem hukum perdata. Bukti tulisan terbagi menjadi dua: akta otentik yang dibuat di hadapan pejabat berwenang seperti notaris atau PPAT, dan akta di bawah tangan yang dibuat sendiri oleh para pihak tanpa keterlibatan pejabat apapun. Meski kekuatan hukum akta di bawah tangan lebih rendah dibanding akta otentik, kedudukannya jauh di atas kesepakatan lisan yang tidak terdokumentasi sama sekali.
Satu Lembar Kertas yang Selama Ini Diabaikan
Inilah yang menjadi inti dari program sosialisasi yang penulis laksanakan di Kampung Sironjang pada Sabtu, 11 Juli 2025, sebagai bagian dari program Kuliah Kerja Nyata Universitas Diponegoro. Sosialisasi digelar bersama kelompok PKK RW 1 setempat, dengan pendekatan yang jauh dari kesan ceramah hukum formal. Materi disampaikan melalui contoh kasus yang dekat dengan keseharian warga, sesi tanya jawab terbuka, dan yang paling dinantikan warga: pembagian contoh format surat perjanjian sederhana yang bisa langsung digunakan.
Formatnya tidak rumit. Sebuah surat perjanjian di bawah tangan yang sah hanya membutuhkan identitas kedua pihak, uraian isi kesepakatan yang jelas, tanggal pembuatan, tanda tangan para pihak, dan tanda tangan saksi. Tidak perlu ke notaris, tidak perlu biaya apapun. Cukup satu lembar kertas dan kemauan untuk menuliskan apa yang sudah disepakati.
Respons warga di luar dugaan. Ibu-ibu PKK yang semula datang dengan ekspresi penuh tanda tanya, pulang dengan membawa format perjanjian di tangan. Di penghujung acara, beberapa orang tua murid yang hadir meminta bantuan untuk dibuatkan surat pernyataan terkait pembelian Lembar Kerja Siswa secara mandiri, menyusul kebijakan sekolah yang menghentikan penjualan LKS namun tidak mengizinkan buku paket dibawa pulang. Permintaan itu sendiri menjadi bukti nyata bahwa kesadaran hukum warga tidak perlu menunggu seminar besar. Ia bisa tumbuh dari satu sesi ngobrol yang jujur dan membumi.
Kesadaran Hukum Bukan Urusan Pengacara
Masyarakat Indonesia, khususnya di tingkat kampung, kerap dianggap jauh dari ranah hukum. Hukum identik dengan pengadilan, pengacara, dan biaya yang tidak sedikit. Padahal, hukum perdata dalam kehidupan sehari-hari jauh lebih sederhana dari itu. Setiap kali seseorang meminjamkan uang, menjual barang, atau menyepakati sesuatu dengan orang lain, ia sedang melakukan perbuatan hukum, disadari maupun tidak.
Yang dibutuhkan bukan penguasaan pasal demi pasal, melainkan satu kebiasaan kecil: menuliskan apa yang sudah disepakati. Tidak lebih dari itu.
Kampung Sironjang hari itu tidak sedang belajar hukum. Mereka sedang belajar melindungi diri sendiri, dengan cara yang paling sederhana yang pernah ada.

