Penulis : Harry Yulianto, Wakil Ketua DPW PKB Sulawesi Selatan.
Kabar Tren, Opini – Presiden adalah orang yang paling dilindungi di negeri ini, dengan pengamanan berlapis dan protokol ketat di setiap lapisan. Namun, menurut keterangan pemerintah, teknologi tertentu tetap membuat presiden masih mungkin disadap.
Jika kepala negara yang dikelilingi sistem keamanan terbaik bisa ditembus, bagaimana dengan rakyat biasa yang hanya memiliki nomor telepon dan harapan agar privasinya dihormati? Peristiwa ini pun bukan sekadar pelanggaran oleh oknum berpangkat, melainkan gejala dari kegagalan sistemik yang jauh lebih dalam.
Pengungkapan terbaru menunjukkan penyadapan ilegal berlangsung sepanjang 2025–2026, menyeret empat tersangka, termasuk mantan Kapolri LSP dan pejabat tinggi Polri lainnya. Dari rangkaian itu, pertanyaan yang muncul bukan hanya siapa pelakunya, melainkan siapa yang sebenarnya menjaga privasi kita?
Penyadapan Ilegal Terungkap
Tiga tersangka pertama diumumkan pada 3 November 2026, yaitu LSP (mantan Kapolri/Kepala Staf Presiden), ASN (Kadivkum Polri), dan EH (pejabat Polri). Menurut keterangan kepolisian, ketiganya telah ditahan di Rutan Mako Brimob.
Kemudian, pada 5 November 2026, penyidik menetapkan tersangka keempat, yaitu SU (mantan Kadiv TIK Polri). Menurut keterangan kepolisian, SU berperan sebagai Dewan Pembina Monitoring Center Bareskrim Polri dan pernah menjabat sebagai Kabag Monitoring Bareskrim pada 2010–2019.
Penyidik menduga tersangka EH dan ASN harus mendapat izin dari SU sebelum melakukan provisioning atau penyadapan. Pada awal Oktober 2026, ASN juga diduga meminta izin kepada SU untuk menghapus seluruh file hasil penyadapan, dan SU diduga menyetujuinya. Menurut penyidik, SU belum ditahan karena kondisi sakit pasca-stroke.
Modus operandinya adalah memasukkan sejumlah nomor telepon ke dalam Lawful Interception Management System (LIMS), yaitu platform yang menghubungkan kebutuhan penyadapan aparat dengan infrastruktur operator telekomunikasi. Proses itu dilakukan tanpa verifikasi dan tanpa dasar penyelidikan yang sah.
Sasaran penyadapan bukan hanya Presiden, melainkan juga pejabat negara, tokoh politik, media, ormas, LSM, dan pengusaha. Dugaan penyidik mengarah pada penyadapan yang tidak terkait penegakan hukum, sehingga alat negara digunakan untuk mengawasi dan berpotensi membungkam siapa saja yang dianggap mengganggu kepentingan kekuasaan.
Para tersangka belum tentu bersalah sampai ada putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap. Namun, rangkaian fakta ini cukup untuk mempertanyakan siapa sebenarnya yang mengawasi alat sadap negara.
Kewenangan Tanpa Pengawasan
Ketua Umum PKB Muhaimin Iskandar menegaskan penyadapan terhadap kepala negara bukan sekadar pelanggaran prosedur. Menurutnya, tindakan itu adalah bentuk “insubordinasi” dan “abuse of power” yang harus diusut tuntas. Ia bahkan menyebut pihak yang menyadap sebagai “kurang ajar betul”, karena telah melewati batas kewenangan yang seharusnya dijaga oleh institusi penegak hukum.
Persoalannya bukan sekadar oknum, melainkan tidak adanya mekanisme pengawasan yang mencegah penyalahgunaan kewenangan. Prosedur penyadapan Polri diatur dalam Peraturan Kapolri Nomor 5 Tahun 2010, bukan undang-undang.
Artinya, standar perlindungan privasi warga negara bergantung pada kebijakan internal institusi yang justru memegang alat sadap. Pasal 22 Perkap tersebut hanya menempatkan Kepala Bareskrim sebagai pengawas utama, tanpa melibatkan lembaga eksternal, sehingga pengawasan independen tidak memiliki ruang.
Persoalan utama bukanlah kecanggihan perangkat, melainkan tata kelola kewenangan dan mekanisme pengawasan. Sistem yang dirancang untuk mendukung penegakan hukum berpotensi disalahgunakan apabila pengendalian prosedur hukum tidak berjalan sebagaimana mestinya.
Dari rangkaian fakta itu, setidaknya ada empat titik lemah LIMS yang patut dicatat: pengendalian hak akses tanpa pemisahan fungsi, absennya verifikasi berlapis, audit trail yang rentan diubah, dan pengawasan independen yang pasif. Keempatnya saling menguatkan, sehingga satu oknum dengan kewenangan cukup besar bisa melewati seluruh rantai pengawasan.
Penetapan SU sebagai tersangka keempat justru memperkuat argumen ini. Jika seorang pejabat yang pernah memegang kendali monitoring diduga terlibat dalam penyalahgunaan, maka pengawasan internal, bahkan pada level tertinggi, tidak cukup.
Tanpa pengawasan independen, alat sadap bukan lagi instrumen penegakan hukum, melainkan potensi alat kekuasaan. Rakyat pun tidak memiliki jaminan bahwa komunikasinya tidak direkam ketika kepentingan politik menghendakinya.
Sah, tetapi Harus Diawasi
Tulisan ini tidak menolak penyadapan sebagai metode penegakan hukum. Untuk kasus kejahatan serius (terorisme, narkotika, korupsi, atau kejahatan terorganisasi), penyadapan adalah instrumen yang sah dan dibutuhkan negara.
Persoalannya bukan ada atau tidaknya penyadapan, melainkan bagaimana kewenangan itu dikelola, dibatasi, dan diawasi. Yang terjadi dalam kasus ini bukan penyadapan untuk kepentingan penyidikan, melainkan penggunaan alat negara di luar koridor hukum.
Karena itu, kritik terhadap kasus ini bukan serangan terhadap institusi kepolisian, melainkan pembelaan terhadap profesionalisme institusi itu sendiri. Penyadapan yang sah membutuhkan prosedur yang ketat, dan tanpa prosedur, penyadapan yang sah pun kehilangan legitimasinya.
Regulasi Ada, Pengawas Tiada
Ironi regulasi semakin dalam ketika kita melihat janji perlindungan data pribadi. Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2022 tentang Pelindungan Data Pribadi (UU PDP) sudah disahkan, tetapi badan pengawasnya belum juga terbentuk.
Muhaimin Iskandar pun menyoroti hal serupa dari sudut pandang regulasi. Menurutnya, aturan soal penyadapan sebenarnya sudah ada, dan yang terpenting, seperti dikutip Kompas.com, adalah “jangan dilanggar”. Namun, pernyataan itu justru mengafirmasi absennya pengawasan: aturan tanpa lembaga pengawas independen ibarat pagar tanpa penjaga.
Hingga November 2026, Rancangan Peraturan Presiden untuk pembentukan Badan Pengawas PDP baru masuk tahap final dan telah diajukan kepada Presiden melalui Kementerian Sekretariat Negara. Selama badan pengawas belum ada, fungsi pengawasan untuk sementara dijalankan oleh Direktorat Jenderal Pengawasan Ruang Digital Kementerian Komunikasi dan Digital.
Keterlambatan ini bukan soal administratif semata, karena ia berdampak langsung pada keamanan warga. Ketiadaan lembaga independen dengan mandat jelas, termasuk kewenangan mengaudit penyadapan, membuat pelanggaran privasi semacam ini tidak memiliki saluran pengawasan yang memadai.
Pertanyaannya kemudian, apakah badan pengawas nantinya akan diberi kewenangan mengawasi penyadapan atau hanya mengurus sengketa data konsumen? Tanpa mandat yang tegas, lembaga itu berisiko menjadi macan tanpa gigi.
Demokrasi dan Warga yang Rentan
Dampak kasus ini melampaui individu yang namanya disebut dalam penyidikan. Muhaimin Iskandar sendiri dalam wawancara dengan Kompas.id mengaku sebagai salah satu korban penyadapan, yang menunjukkan bahwa “elite politik pun tidak kebal”. Jika tokoh sekaliber Ketua Umum partai besar bisa menjadi target, bagaimana dengan warga biasa?
Tindakan penyadapan terhadap media dan LSM berisiko membuka identitas narasumber dan menumbuhkan ketakutan untuk berbicara, melapor, maupun mengawasi pemerintah. Kondisi ini merupakan ancaman serius bagi kemerdekaan pers dan ruang kritik publik.
Namun, yang paling rentan bukanlah mereka yang namanya sudah muncul di ruang publik. Yang paling rentan adalah warga biasa: pegawai yang mengobrol dengan keluarganya, mahasiswa yang berdiskusi di grup percakapan, aktivis akar rumput, atau siapa pun yang kebetulan berkomunikasi dengan orang yang dianggap mengganggu.
Mereka tidak memiliki tim hukum, tidak memiliki akses ke Kompolnas, dan sering kali tidak tahu bahwa percakapan mereka telah direkam. Ketika alat sadap bocor ke tangan yang salah, korban terbesarnya justru mereka yang paling kecil suaranya.
Privasi bukan hak eksklusif elite, melainkan hak konstitusional setiap warga negara. Pasal 28G ayat (1) UUD 1945 menjamin perlindungan diri pribadi, kehormatan, martabat, dan rasa aman.
Ketika negara membiarkan alat sadap beroperasi tanpa pengawasan yang memadai, negara sedang mengirim pesan bahwa privasi siapa pun bisa dilanggar asal cukup kuat kekuasaannya. Pesan itu tidak hanya merusak kepercayaan publik, tetapi juga melemahkan legitimasi institusi yang seharusnya melindungi warga.
Tutup Celah, Bangun Pengawasan
Publik boleh prihatin pada Presiden Prabowo, tetapi keprihatinan itu seharusnya berubah menjadi tuntutan struktural. Jangan berhenti pada pengusutan oknum, karena yang dibutuhkan adalah sistem yang melindungi semua orang dari penyadapan sewenang-wenang.
Ada empat langkah konkret yang bisa segera diambil. Pertama, revisi Perkap Nomor 5 Tahun 2010 agar pengawasan penyadapan melibatkan unsur eksternal, bukan hanya internal kepolisian.
Kedua, segera membentuk Badan Pengawas PDP dengan mandat yang eksplisit, termasuk kewenangan mengaudit aktivitas penyadapan dan menerima laporan pelanggaran privasi dari warga.
Ketiga, mendorong lahirnya undang-undang penyadapan yang komprehensif, mengatur prosedur, batas waktu, audit trail yang tidak bisa diubah, dan sanksi bagi penyalahgunaan.
Keempat, mewajibkan verifikasi berlapis dan pemisahan fungsi dalam LIMS, sehingga tidak ada satu orang pun yang bisa memasukkan nomor target tanpa persetujuan berjenjang. Penetapan tersangka keempat (seorang pejabat yang justru memiliki kewenangan persetujuan) menunjukkan bahwa konsentrasi kewenangan pada satu titik adalah celah yang harus segera ditutup.
Kasus ini adalah alarm, karena jika presiden bisa disadap, maka rakyat jauh lebih rentan. Pertanyaan “siapa yang menjaga privasi kita?” hanya bisa dijawab dengan satu kata: sistem.
Bukan sistem yang bergantung pada niat baik oknum, melainkan sistem yang memaksa bahkan orang paling berkuasa sekalipun untuk tunduk pada aturan. Selama sistem itu belum ada, setiap percakapan warga negara tetap berada dalam ketidakpastian.
Tulisan ini adalah pandangan pribadi penulis dan tidak mewakili sikap institusi maupun partai.

